Friday, May 10, 2013

Respon Terhadap Misa Pentakosta 2013 Komunitas Karismatik Katolik Jakarta

Page Keuskupan Agung Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013 mempublikasikan undangan Misa Kudus Perayaan Pentakosta 2013 yang diselenggarakan Minggu 19 Mei 2013 di Hall D 1 JIExpo PRJ Kemayoran, Jakarta Pusat. Info lengkapnya di bawah ini:
Badan Pelayanan Keuskupan � Keuskupan Agung Jakarta akan menyelenggarakan MISA KUDUS Perayaan Pentakosta 2013 Bersama Bapa Uskup Agung Jakarta, Mgr. Ignatius Suharyo dengan tema �Roh Kudus mempersatukan Kita dengan Tuhan dan Sesama� pada:
                        Hari/Tgl           : Minggu, 19 Mei 2013
                        Waktu             : 08.30 � 14.00 WIB
                        Tempat            : Hall D 1 JIExpo PRJ Kemayoran,Jakarta Pusat
Perayaan Pentakosta ini akan diawali dengan acara Talk Show bersama Bapa Uskup dan nara sumber antara lain :
1. Bapak Hanny Sutanto, Direktur dari Wings Group.
2. Ibu Dr. Maria Ratnaningsih, SE, MA, Konsultan bidang ekonomi lingkungan dan perencanaan Pembangunan untuk Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, Kedutaan Inggris dan negara donor lainnya


Undangan Misa Kudus Pentakosta Gerakan Karismatik
Acara ini mengundang kritik terutama pada tempat penyelenggaraan serta momennya. Misa Hari Raya Pentakosta ini, bisa dilihat di atas, dirayakan di luar gedung Gereja bukan di dalam gedung Gereja. Bisa dikatakan, di saat Gereja merayakan kelahirannya yaitu pada Hari Raya Pentakosta, Misa Pentakosta malah dirayakan di luar gedung Gereja bukannya di dalam gedung Gereja yang sudah diberkati bahkan sampai diadakan Misa untuk pemberkatan gedung Gereja.

Lalu, apa sih kata Redemptionis Sacramentum dan Kitab Hukum Kanonik mengenai hal ini?
Redemptionis Sacramentum 108 (terjemahannya ada di imankatolik dot org) menyatakan:


"Perayaan Ekaristi hendaknya dilakukan di tempat suci, kecuali dalam kasus tertentu bila keadaan memaksa lain; dalam hal demikian perayaan harus berlangsung di tempat yang layak". Uskup diosesan akan mengambil keputusan untuk setiap kasus.


Supaya lebih jelas saya paparkan terjemahan bahasa Inggrisnya dari situs resmi Vatikan.


�The celebration of the Eucharist is to be carried out in a sacred place, unless in a particular case necessity requires otherwise. In this case the celebration must be in a decent place.�  The diocesan Bishop shall be the judge for his diocese concerning this necessity, on a case-by-case basis.


Kalimat pertama dari Redemptionis Sacramentum ini merujuk kepada Kitab Hukum Kanonik 932 � 1: �Perayaan Ekaristi hendaknya dilakukan di tempat suci, kecuali dalam kasus khusus kebutuhan menuntut lain; dalam hal demikian perayaan haruslah di tempat yang pantas.�

Dari kedua dokumen ini, kita bisa lihat bahwa norma baku merayakan Misa Kudus adalah di sacred place, tempat suci (dan tentu saja tempat suci agama Katolik, bukan non-Katolik). Dalam ajaran Gereja, tempat suci ini jelas merujuk kepada gedung Gereja. Namun KHK juga menyatakan bahwa ruang doa (oratorium) dan kapel-kapel pribadi atau umum (misal di Rumah Sakit) juga adalah tempat suci sehingga Misa Kudus dapat dirayakan di dalamnya. Oleh karena itu, dalam keadaan normal, Misa Kudus wajib diadakan di sacred place .

Namun demikian, baik Redemptionis Sacramentum dan Kitab Hukum Kanonik menambahkan bahwa Misa dapat diadakan di luar sacred place bila terdapat suatu kondisi khusus yang mendesak hal tersebut. Uskup Diosesan menjadi pengambil keputusan apakah kondisi tertentu itu memang mendesak dan harus membuat Misa diadakan di luar tempat suci; atau kondisi tertentu itu dinyatakan tidak mendesak sehingga Misa tidak perlu diadakan di luar tempat suci. Perlu ditekankan juga bahwa tempat di luar sacred place tersebut juga haruslah tempat yang layak.

Bagaimanakah contoh kondisi mendesak ini?  Misalnya, Imam-imam Katolik yang berkarya sebagai Kapelan Militer di medan peperangan di mana Perayaan Ekaristi harus dirayakan di tenda atau di udara terbuka atau di kapal perang di mana tidak ada sacred place terdekat yang bisa dicapai. Contohnya saja, berapa banyak gedung Gereja Katolik di Timur Tengah yang tersedia bagi para prajurit AS beragama Katolik? 

Contoh sederhananya, sekolah Katolik mengadakan kegiatan berkemah seminggu di gunung yang mana tidak ada tempat suci terdekat yang bisa dicapai. Mereka ini bisa meminta Imam Katolik untuk ikut mereka berkemah sekaligus merayakan Misa Kudus di daerah perkemahan. Contoh lain lagi Para Imam Misionaris yang harus berkarya jauh ke desa yang terisolasi dan tidak ada gedung Gereja. Karena ketiadaan gedung Gereja ini, Imam Misionaris bisa merayakan Misa Kudus di salah satu rumah umat. 

Kembali dalam konteks Misa Pentakosta di Hall ini, apa alasan yang sangat mendesak sehingga Misa Hari Raya Pentakosta yang adalah hari kelahiran Gereja harus dirayakan di luar Gereja? Dan mengapa tempat non-suci yang dipilih adalah Hall D1 Jakarta International Expo PRJ Kemayoran yang ternyata diperuntukkan juga untuk pameran ringan hingga pameran alat berat, suatu tempat bisnis dan perdagangan? 

Mungkin, akan ada yang merespon: �Uskup Agung sendiri yang akan merayakan Misa dan mengisi talkshow. Uskup Agung sendiri yang mengizinkan.� Yes, memang panitia bisa berlindung di balik nama Uskup Agung namun hal ini justru menyudutkan Uskup Agung. Pertanyaannya malah harus ditujukan kepada Uskup Agung: Kondisi mendesak apa yang membuat Uskup Agung harus memberi izin perayaan Misa Pentakosta di luar gedung suci? 

Bila seperti ini, maka akan terjadi pelemparan tanggungjawab dan pencatutan nama Uskup Agung sebagai backing justru membuat nama Uskup Agung negatif karena memberi izin untuk Misa Hari Raya Pentakosta di luar tempat suci sementara kondisinya tidak mendesak, tidak menuntut harus diadakan di luar tempat suci. Lagipula, bila alasannya karena jumlah umat yang banyak, apakah lahan parkir Katedral Jakarta tidak dapat digunakan?

Ada sebuah istilah yaitu legalis. Istilah ini adalah sebutan kepada mereka yang mencari celah dari kondisi tertentu dalam suatu aturan untuk melegalkan tindakan mereka. Contohnya, standar �mendesak� ini dijadikan celah. Dalam konteks ini, Hal yang sebenarnya tidak mendesak dipandang sangat mendesak sehingga menuntut Misa Kudus harus dirayakan di luar tempat suci, bahkan di Hall, sementara gedung Gereja berdiri tidak jauh dari situ. 

Masih dalam konteks �legalis�, keputusan Paus Fransiskus untuk merayakan Misa Kamis Putih di penjara dijadikan pembenaran untuk melegalkan perayaan Misa Pentakosta di Hall. Biasanya, mereka akan berkata �Paus Fransiskus saja boleh merayakan Misa Kamis Putih, masa anda melarang kami untuk melakukan hal yang sama?�. Namun, ada yang dilupakan bahwa Paus Fransiskus memiliki otoritas langsung dan penuh atas aturan Perayaan Liturgi Kepausan termasuk untuk merayakan Misa Kamis Putih di penjara dalam kondisi normal sementara kelompok kategorial tidak memilikinya. Juga, bila karena berdasarkan �Paus juga melakukannya�, maka apa itu berarti kelompok kategorial juga boleh melakukan deklarasi ajaran iman dan moral yang mengikat Gereja Universal? Pada akhirnya, tidak semua tindakan Paus Fransiskus berhak untuk dilakukan oleh umat beriman juga oleh Uskup dan Imam.

Misa Kudus Sebagai Komoditas
Tidak bisa disangkal katekese tentang Misa Kudus telah membantu meningkatkan kerinduan terhadap Misa Kudus itu sendiri. Tidak sedikit umat Katolik bahkan menghadiri Misa Kudus setiap hari, dari Senin hingga Minggu. Kondisi seperti ini memang adalah kondisi yang menggembirakan. Akan tetapi, secara sadar atau tidak sadar, Misa Kudus menjadi suatu komoditas yang memiliki nilai jual. Tentang nilai jual ini maksudnya jangan dipandang semata-mata sebagai hal yang menghasilkan uang.

Misa Kudus sebagai komoditas yang memiliki nilai jual bisa dilihat seperti ini: Seminar, Talkshow, Drama dll seringkali dirasakan kurang afdol (istilah arabnya begitu) dan tidak terlalu menarik banyak umat untuk datang bila tidak disertai dengan Misa Kudus. Misa Kudus memiliki nilai jual lebih tinggi lagi bila dirayakan oleh seorang imam terkenal atau bahkan oleh seorang Uskup Agung. Kerinduan umat akan Ekaristi secara sadar atau tidak sadar telah secara sengaja dimanfaatkan atau secara tidak sengaja termanfaatkanuntuk meningkatkan kuantitas umat yang datang ke acara-acara Katolik non-Misa. 

Well, tidak hanya acara seminar atau talkshow dan semacamnya, sekarang pun tidak jarang kita melihat ibadah devosi digabungkan dengan Misa Kudus. Contohnya; Jalan Salib yang kemudian dilanjutkan dengan Misa Kudus. Pada kondisi ini, Jalan Salib dijadikan pengganti Pembukaan dan Liturgi Sabda lalu dilanjutkan dengan Liturgi Ekaristi dan Penutup. Pengalaman saya di Paroki saya di Pontianak, Jalan Salib setiap hari Jumat pada masa Prapaskah dulunya tidak dilanjutkan dengan Misa. Sekitar 1 atau 2 tahun, Jalan Salib akhirnya digabungkan dengan Misa Kudus. Apa yang terlihat adalah jumlah umat yang datang pada Jalan Salib + Misa Kudus sekarang jauh lebih banyak daripada dulu saat hanya Jalan Salib saja. Tentu saja perlu diketahui bahwa penggabungan devosi dan liturgi seperti ini tidaklah sesuai dengan pedoman resmi Gereja Katolik. 

Tentu saja, saya tidak tahu apa motivasi dari menggabungkan Misa Hari Raya Pentakosta +  Talkshow. Tetapi bila motivasi menggabungkan keduanya adalah sengaja untuk meningkatkan umat yang datang talkshow, tentu saja motivasi seperti ini bukan motivasi yang tulus. Cerdik seperti ular, nggak tulus seperti merpati. Sengaja menyertakan Misa Kudus dalam rangkaian acara seminar, talkshow dan sebagainya dengan tujuan untuk menarik lebih banyak umat untuk datang berarti telah memanfaatkan kerinduan umat akan Ekaristi dan ini bukanlah tindakan yang terpuji.

Penutup
Tentu saja saya tidak berhak juga untuk menghentikan Misa dan Talkshow ini. Kegiatan ini sudah terlanjur direncanakan lama dari jauh hari dan memaksa untuk dihentikan bukanlah tindakan yang charitable. Jerih payah panitia menjadi sia-sia, uang yang sudah dibelanjakan menjadi kurang berguna dan mungkin juga uang untuk pemesanan gedung sudah digunakan. Tetapi, respon ini hendaknya diperhatikan, tidak diabaikan untuk ke depannya.

Dan satu lagi, terkadang tidaklah sulit untuk menekan seorang Uskup, khususnya dalam konteks Misa Kudus ini, untuk memberi izin Misa Kudus dirayakan di gedung profan (tempat non-suci). Contohnya (tetapi bukan dalam Misa ini ya): �Persiapannya sudah sejauh ini, uang sudah terlanjur dipakai banyak, gedung sudah disewa. Jadi tidak mungkin untuk dibatalkan atau dipindahkan Bapa Uskup.� Dan akhirnya izin pun turun dari Uskup. Hal yang sama juga sering terjadi di paroki-paroki di mana Imam tanpa dilibatkan dari awal dalam persiapan Liturgi, ditodong saat menjelang Perayaan Liturgi dengan berbagai lagu-lagu profan untuk dinyanyikan di Misa dan berbagai pelanggaran liturgi lainnya. Sederhananya, tinggal buat semuanya sudah terlanjur dipersiapkan, lalu lapor ke Uskup atau Imam untuk minta izin. Semoga kritik pedas ini tidak menyinggung hati dan perasaan anda. "Lebih baik teguran yang nyata-nyata daripada kasih yang tersembunyi." (Amsal 27:5).

Pax et bonum

No comments:

Post a Comment